بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Kalkulator Waris Islam

Ilmu Faraidh — Pembagian harta warisan sesuai Al-Qur'an dan Sunnah

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
— QS. An-Nisa (4): 7 — "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula."
Iklan
📚
Pilihan Mazhab Fiqih
Pilih mazhab yang digunakan dalam perhitungan:
الشافعي
Syafi'i
Dominan di Indonesia, Malaysia. Kakek tidak mewarisi bersama saudara.
الحنفي
Hanafi
Umum di Asia Selatan & Turki. Dzawul arham diakui sebagai ahli waris.
المالكي
Maliki
Umum di Afrika Utara & Barat. Radd hanya untuk beberapa golongan.
الحنبلي
Hanbali
Umum di Arab Saudi. Dekat dengan Syafi'i, beda pada beberapa rincian.
Mazhab Syafi'i: Digunakan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Kakek tidak mewarisi bersama saudara kandung. Radd diterapkan ke semua ahli waris kecuali suami/istri. Anak perempuan tunggal mendapat ½, dua atau lebih mendapat ⅔ bersama.
Iklan
🏠
Harta Peninggalan (Tirkah)
Rp
Rp
Rp
Rp
👥
Ahli Waris yang Ada
Suami (Duda)
Dzawul furudh · QS. 4:12
Istri / Janda
Dzawul furudh · maks. 4 orang
Anak Laki-laki
Ashabah · QS. 4:11
Anak Perempuan
Furudh/ashabah · QS. 4:11
Ayah Kandung
Furudh/ashabah · QS. 4:11
Ibu Kandung
Dzawul furudh · QS. 4:11
Kakek (dari pihak Ayah)
Pengganti ayah jika tidak ada
Nenek (dari pihak Ibu)
Pengganti ibu jika tidak ada
Saudara Laki-laki
Sekandung/seayah · QS. 4:176
Saudara Perempuan
Sekandung/seayah · QS. 4:176