— QS. An-Nisa (4): 7 — "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula."
Iklan
📚
Pilihan Mazhab Fiqih
Pilih mazhab yang digunakan dalam perhitungan:
الشافعي
Syafi'i
Dominan di Indonesia, Malaysia. Kakek tidak mewarisi bersama saudara.
الحنفي
Hanafi
Umum di Asia Selatan & Turki. Dzawul arham diakui sebagai ahli waris.
المالكي
Maliki
Umum di Afrika Utara & Barat. Radd hanya untuk beberapa golongan.
الحنبلي
Hanbali
Umum di Arab Saudi. Dekat dengan Syafi'i, beda pada beberapa rincian.
Mazhab Syafi'i: Digunakan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Kakek tidak mewarisi bersama saudara kandung. Radd diterapkan ke semua ahli waris kecuali suami/istri. Anak perempuan tunggal mendapat ½, dua atau lebih mendapat ⅔ bersama.