Panduan ilmu faraidh berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya
Iklan
📖 Dasar Ilmu
Apa Itu Ilmu Faraidh dan Mengapa Wajib Dipelajari?
Dasar Faraidh± 3 menit bacaBerlaku semua mazhab
Ilmu faraidh (علم الفرائض) adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Kata "faraidh" berasal dari kata fardh yang berarti bagian yang telah ditentukan.
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya." — QS. An-Nisa (4): 7
Mengapa Wajib Dipelajari?
Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)
Mencegah sengketa keluarga akibat pembagian warisan yang tidak sesuai syariat
Memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil
Menghindari dosa memakan harta yang bukan haknya
Kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi setiap komunitas Muslim
Siapa yang Berhak Mendapat Warisan?
Ahli waris terbagi menjadi dua golongan utama: Dzawul Furudh (yang mendapat bagian tetap sesuai Al-Qur'an) dan Ashabah (yang mendapat sisa harta setelah bagian tetap dibagikan). Urutan prioritas dimulai dari kerabat terdekat.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam ilmu faraidh adalah: berapa bagian anak perempuan? Jawabannya tidak selalu "setengah dari anak laki-laki" — tergantung pada kondisi ahli waris yang hadir.
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." — QS. An-Nisa (4): 11
Rincian Bagian Anak Perempuan
Bersama anak laki-laki: menjadi ashabah bil-ghair, mendapat bagian proporsional dengan rasio 1:2 (anak pr : anak lk)
Sendirian (tanpa anak laki-laki): mendapat ½ (setengah) dari total harta waris
Dua orang atau lebih (tanpa anak laki): mendapat ⅔ (dua pertiga) dibagi rata
Hikmah di Balik Ketentuan Ini
Dalam sistem Islam, laki-laki dibebani kewajiban finansial yang lebih besar: mahar pernikahan, nafkah istri dan anak, serta tanggungan keluarga. Bagian waris yang lebih besar mencerminkan keseimbangan tanggung jawab ini, bukan diskriminasi gender.
Asal Masalah adalah angka pembagi bersama (KPK — Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari semua penyebut fraksi bagian para ahli waris. Fungsinya untuk mengubah semua bagian menjadi bilangan bulat yang mudah dihitung, dikenal sebagai saham.
Contoh Sederhana
Misalkan ahli waris terdiri dari: Istri (1/8), Ibu (1/6), dan 2 Anak Laki-laki (ashabah/sisa).
Penyebut fraksi yang ada: 8 dan 6
KPK dari 8 dan 6 = 24 → ini adalah Asal Masalah
Istri: 24 ÷ 8 = 3 saham
Ibu: 24 ÷ 6 = 4 saham
2 Anak Laki-laki: 24 − 3 − 4 = 17 saham (dibagi rata = 8,5 saham/orang)
Kasus Khusus: Aul dan Radd
Aul terjadi ketika total saham fardh melebihi Asal Masalah (harta tidak cukup). Solusinya: semua bagian dikurangi secara proporsional dengan memperbesar Asal Masalah.
Radd terjadi ketika total saham fardh kurang dari Asal Masalah dan tidak ada ashabah. Sisa harta dikembalikan kepada ahli waris secara proporsional (kecuali suami/istri dalam mazhab Syafi'i dan Maliki).
Syarat dan Penghalang Seseorang Mendapat Warisan dalam Islam
Hukum Waris± 5 menit bacaBerlaku semua mazhab
Tidak semua orang yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum otomatis berhak mendapatkan warisan. Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sekaligus penghalang yang dapat menggugurkan hak waris seseorang.
Tiga Syarat Utama Mendapat Warisan
Pewaris telah meninggal dunia — baik secara hakiki maupun secara hukmi (seperti orang yang dinyatakan hilang/mafqud oleh pengadilan)
Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal — termasuk bayi dalam kandungan dengan syarat lahir dalam keadaan hidup
Tidak ada penghalang waris — ahli waris tidak terkena faktor-faktor yang menggugurkan haknya
Tiga Penghalang Waris (Mawani' al-Irts)
1. Perbudakan (al-Riqq) — Ketentuan historis yang tidak relevan di era modern karena perbudakan telah dihapuskan.
2. Pembunuhan (al-Qatl) — Seseorang yang membunuh pewarisnya tidak berhak mendapatkan warisan. Berdasarkan hadits: "Pembunuh tidak mendapat warisan" (HR. An-Nasa'i). Hikmahnya untuk mencegah seseorang mempercepat kematian kerabatnya demi harta.
3. Perbedaan Agama (Ikhtilaf al-Din) — Seorang Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim dan sebaliknya. Berdasarkan hadits: "Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim" (HR. Bukhari-Muslim).
Perbedaan Penghalang Waris dan Mahjub (Terhalang)
Penghalang waris bersifat permanen — seseorang gugur haknya karena kondisi tertentu (pembunuhan, perbedaan agama)
Mahjub bersifat situasional — seseorang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat. Jika penghalangnya tidak ada, hak warisnya kembali.
Konteks Hukum di Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, perbedaan agama menjadi penghalang waris. Namun hakim Pengadilan Agama dapat memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim atas pertimbangan keadilan dan kemaslahatan.
Keempat mazhab besar dalam Islam sepakat dalam prinsip dasar waris, namun berbeda pendapat pada beberapa kasus spesifik yang dapat mempengaruhi hasil pembagian secara signifikan.
1. Mazhab Syafi'i
Dominan di Indonesia, Malaysia, dan Asia Tenggara. Ciri khas:
Kakek vs saudara: Kakek menghijab (menghalangi) saudara kandung/seayah sepenuhnya
Radd: Sisa harta tidak dikembalikan kepada suami atau istri
Dzawul Arham: Diakui sebagai ahli waris jika tidak ada ahli waris utama
2. Mazhab Hanafi
Dominan di Asia Selatan, Turki, dan sebagian dunia Arab. Ciri khas:
Kakek vs saudara: Kakek berbagi bersama saudara, diperlakukan seperti saudara laki-laki
Radd: Sisa harta dapat dikembalikan kepada suami atau istri jika tidak ada ahli waris lain
Dzawul Arham: Mendapat hak waris dengan urutan prioritas yang sangat terperinci
3. Mazhab Maliki
Dominan di Afrika Utara dan Barat. Ciri khas:
Radd: Tidak dikembalikan ke suami/istri, sama dengan Syafi'i
Dzawul Arham: Tidak diakui — jika tidak ada ahli waris utama, harta masuk Baitul Mal
Nenek: Hanya nenek dari pihak ibu yang diakui penuh sebagai ahli waris
4. Mazhab Hanbali
Dominan di Arab Saudi dan Qatar. Ciri khas:
Kakek vs saudara: Dalam kondisi tertentu mereka berbagi, mengikuti ijtihad sahabat
Radd: Membolehkan radd kepada suami atau istri jika tidak ada ahli waris lain
Dzawul Arham: Diakui sebagai ahli waris jika tidak ada ahli waris utama
Tabel Perbandingan Singkat
Isu
Syafi'i
Hanafi
Maliki
Hanbali
Kakek vs Saudara
Kakek menghijab
Berbagi bersama
Kondisi tertentu
Berbagi bersama
Radd ke Suami/Istri
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Dzawul Arham
Diakui
Diakui
Tidak diakui
Diakui
Mazhab Mana yang Berlaku di Indonesia?
Di Indonesia, KHI umumnya mengikuti mazhab Syafi'i. Namun hakim Pengadilan Agama berwenang mengambil pendapat mazhab lain jika dinilai lebih maslahat bagi semua pihak.
Cara Menghitung Warisan Islam Langkah demi Langkah dengan Contoh Nyata
Panduan Praktis± 7 menit bacaMazhab Syafi'i
Dengan memahami langkah-langkahnya secara sistematis, pembagian waris Islam bisa dilakukan dengan akurat. Berikut panduan lengkap dengan contoh kasus nyata.
Langkah 1 — Hitung Tirkah (Harta Bersih)
Harta kotor: semua aset almarhum (rumah, tanah, tabungan, kendaraan, bisnis)
Kurangi biaya jenazah: perawatan jenazah dan pemakaman
Kurangi hutang: semua hutang wajib dilunasi sebelum warisan dibagikan
Kurangi wasiat: maksimal ⅓ dari harta bersih untuk pihak di luar ahli waris