Iklan
📖 Dasar Ilmu

Apa Itu Ilmu Faraidh dan Mengapa Wajib Dipelajari?

Dasar Faraidh ± 3 menit baca Berlaku semua mazhab

Ilmu faraidh (علم الفرائض) adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam. Kata "faraidh" berasal dari kata fardh yang berarti bagian yang telah ditentukan.

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya." — QS. An-Nisa (4): 7

Mengapa Wajib Dipelajari?

Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah)

Siapa yang Berhak Mendapat Warisan?

Ahli waris terbagi menjadi dua golongan utama: Dzawul Furudh (yang mendapat bagian tetap sesuai Al-Qur'an) dan Ashabah (yang mendapat sisa harta setelah bagian tetap dibagikan). Urutan prioritas dimulai dari kerabat terdekat.


⚖️ Hukum Waris

Berapa Bagian Waris Anak Perempuan dalam Islam?

Bagian Ahli Waris ± 4 menit baca QS. An-Nisa: 11

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam ilmu faraidh adalah: berapa bagian anak perempuan? Jawabannya tidak selalu "setengah dari anak laki-laki" — tergantung pada kondisi ahli waris yang hadir.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." — QS. An-Nisa (4): 11

Rincian Bagian Anak Perempuan

Hikmah di Balik Ketentuan Ini

Dalam sistem Islam, laki-laki dibebani kewajiban finansial yang lebih besar: mahar pernikahan, nafkah istri dan anak, serta tanggungan keluarga. Bagian waris yang lebih besar mencerminkan keseimbangan tanggung jawab ini, bukan diskriminasi gender.


🔢 Teknis Faraidh

Mengenal Asal Masalah: Cara Mudah Hitung Saham Waris

Teknis Perhitungan ± 3 menit baca Matematika Faraidh

Asal Masalah adalah angka pembagi bersama (KPK — Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari semua penyebut fraksi bagian para ahli waris. Fungsinya untuk mengubah semua bagian menjadi bilangan bulat yang mudah dihitung, dikenal sebagai saham.

Contoh Sederhana

Misalkan ahli waris terdiri dari: Istri (1/8), Ibu (1/6), dan 2 Anak Laki-laki (ashabah/sisa).

Kasus Khusus: Aul dan Radd

Aul terjadi ketika total saham fardh melebihi Asal Masalah (harta tidak cukup). Solusinya: semua bagian dikurangi secara proporsional dengan memperbesar Asal Masalah.

Radd terjadi ketika total saham fardh kurang dari Asal Masalah dan tidak ada ashabah. Sisa harta dikembalikan kepada ahli waris secara proporsional (kecuali suami/istri dalam mazhab Syafi'i dan Maliki).


📋 Dasar Hukum

Syarat dan Penghalang Seseorang Mendapat Warisan dalam Islam

Hukum Waris± 5 menit bacaBerlaku semua mazhab

Tidak semua orang yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum otomatis berhak mendapatkan warisan. Islam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sekaligus penghalang yang dapat menggugurkan hak waris seseorang.

Tiga Syarat Utama Mendapat Warisan

Tiga Penghalang Waris (Mawani' al-Irts)

Perbedaan Penghalang Waris dan Mahjub (Terhalang)

Konteks Hukum di Indonesia

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, perbedaan agama menjadi penghalang waris. Namun hakim Pengadilan Agama dapat memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim atas pertimbangan keadilan dan kemaslahatan.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak." — QS. An-Nisa (4): 12

🕌 Perbandingan Mazhab

Perbedaan 4 Mazhab dalam Hukum Waris Islam: Panduan Lengkap

Perbandingan Mazhab± 6 menit bacaSyafi'i · Hanafi · Maliki · Hanbali

Keempat mazhab besar dalam Islam sepakat dalam prinsip dasar waris, namun berbeda pendapat pada beberapa kasus spesifik yang dapat mempengaruhi hasil pembagian secara signifikan.

1. Mazhab Syafi'i

Dominan di Indonesia, Malaysia, dan Asia Tenggara. Ciri khas:

2. Mazhab Hanafi

Dominan di Asia Selatan, Turki, dan sebagian dunia Arab. Ciri khas:

3. Mazhab Maliki

Dominan di Afrika Utara dan Barat. Ciri khas:

4. Mazhab Hanbali

Dominan di Arab Saudi dan Qatar. Ciri khas:

Tabel Perbandingan Singkat

Isu Syafi'i Hanafi Maliki Hanbali
Kakek vs Saudara Kakek menghijab Berbagi bersama Kondisi tertentu Berbagi bersama
Radd ke Suami/Istri Tidak Ya Tidak Ya
Dzawul Arham Diakui Diakui Tidak diakui Diakui

Mazhab Mana yang Berlaku di Indonesia?

Di Indonesia, KHI umumnya mengikuti mazhab Syafi'i. Namun hakim Pengadilan Agama berwenang mengambil pendapat mazhab lain jika dinilai lebih maslahat bagi semua pihak.


🔢 Panduan Praktis

Cara Menghitung Warisan Islam Langkah demi Langkah dengan Contoh Nyata

Panduan Praktis± 7 menit bacaMazhab Syafi'i

Dengan memahami langkah-langkahnya secara sistematis, pembagian waris Islam bisa dilakukan dengan akurat. Berikut panduan lengkap dengan contoh kasus nyata.

Langkah 1 — Hitung Tirkah (Harta Bersih)

Langkah 2 — Identifikasi Ahli Waris

Langkah 3 — Bagian Tetap (Furudh) dalam Al-Qur'an

Langkah 4 — Contoh Perhitungan Nyata

Kasus: Pak Ahmad meninggal dengan tirkah Rp 600.000.000. Ahli waris: 1 istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan.

📊 Perhitungan:

  • 🔹 Istri: ⅛ × Rp 600 jt = Rp 75.000.000
  • 🔹 Sisa ashabah: Rp 600 jt − Rp 75 jt = Rp 525.000.000
  • 🔹 Total saham: 2 anak lk (@ 2 saham) + 1 anak pr (1 saham) = 5 saham
  • 🔹 1 saham = Rp 525 jt ÷ 5 = Rp 105.000.000
  • 🔹 Tiap anak laki-laki: 2 × Rp 105 jt = Rp 210.000.000
  • 🔹 Anak perempuan: 1 × Rp 105 jt = Rp 105.000.000

✅ Rp75jt + Rp210jt + Rp210jt + Rp105jt = Rp600.000.000 ✓

Langkah 5 — Cek Kondisi Khusus

Untuk menghindari kesalahan, gunakan kalkulator Faraidh digital yang sudah memperhitungkan semua kondisi khusus secara otomatis.

Ingin langsung mencoba menghitung pembagian warisan?

🧮 Gunakan Kalkulator Faraidh Gratis
Iklan